EBuzz – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempercepat langkah menuju pasar surat utang. Otoritas ibu kota menargetkan penerbitan obligasi daerah senilai Rp 5,6 triliun untuk mendanai proyek infrastruktur strategis, termasuk perluasan LRT Jakarta.
Restu DPRD, Giliran Pemerintah Pusat
Pemprov DKI mengantongi persetujuan DPRD DKI Jakarta atas rencana tersebut. Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo menyatakan pihaknya kini mengajukan izin ke tiga kementerian sekaligus, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Bappenas, dan Kementerian Keuangan. Ia menyampaikan hal ini kepada Kontan pada Kamis (13/8/2026).
Pemprov DKI merancang skema penerbitan bertahap. Otoritas menjadwalkan tranche pertama senilai Rp 4,2 triliun pada 2027, disusul tranche kedua sebesar Rp 1,3 triliun pada 2028. DPRD DKI Jakarta turut membahas rencana ini dan telah menandatangani nota kesepahaman bersama Pemprov.
LRT Dongkrak Alokasi Pembiayaan 2027
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Suharini Eliawati mengonfirmasi bahwa proyek LRT menambah beban alokasi pada pagu pembiayaan 2027. Ia menjelaskan pemerintah memasukkan komponen LRT ke dalam skema Rp 5,6 triliun tersebut, sementara 2028 akan memiliki pos pembiayaan tersendiri. Suharini menyampaikan keterangan ini di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (12/8/2026).
Pemprov DKI menjalankan proses penerbitan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87 Tahun 2024. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mendampingi otoritas ibu kota bersama Kementerian Keuangan, Bappenas, dan Kemendagri. Asian Development Bank turut memberikan pendampingan teknis dalam kajian penerbitan.
Sepuluh Proyek Menanti Pendanaan
Selain LRT, Pemprov DKI menyiapkan sekitar sepuluh proyek utama untuk dibiayai lewat skema ini. Daftar proyek mencakup infrastruktur berkelanjutan, penanganan kemacetan, fasilitas kesehatan dan pendidikan, serta mitigasi banjir. Suharini menegaskan setiap proyek harus memenuhi kriteria ketat, salah satunya berstatus kegiatan multiyears yang sudah berjalan.
Pemprov DKI juga memperkuat kapasitas sumber daya manusia melalui pembekalan yang difasilitasi Kementerian Keuangan. Otoritas masih mengkaji struktur pengelolaan obligasi, apakah akan membentuk unit khusus atau menugaskan tim teknis lintas dinas. Pemprov DKI belum menetapkan tenor obligasi dan berencana mengumumkan rincian penerbitan setelah tata kelola rampung.
Baca Juga Rebalancing MSCI, Mirae Proyeksi Outflow hingga Rp1 T
Model Bagi Daerah Lain
Yustinus memproyeksikan langkah Jakarta dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah lain yang berminat memanfaatkan skema pembiayaan serupa. Ia menilai proses yang ditempuh DKI berpotensi mempermudah daerah lain sekaligus memberi pemerintah pusat model baku untuk pembiayaan daerah lewat pasar surat utang.
Penerbitan obligasi daerah DKI Jakarta pada akhirnya tidak hanya menyasar kebutuhan pembiayaan infrastruktur ibu kota. Langkah ini berpotensi membuka jalan bagi ekspansi instrumen pembiayaan daerah di Indonesia ke depan.

