EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunggu hasil tinjauan indeks MSCI pada 12 Agustus 2026 di tengah masih berlakunya sejumlah pembatasan terhadap perubahan indeks bagi saham Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan pihaknya berharap reformasi transparansi dan penguatan integritas pasar modal yang dilakukan sejak awal 2026 dapat menjadi pertimbangan MSCI dalam tinjauan tersebut.

“MSCI belum membuka kondisi freeze atau membekukan anggota saham yang masuk ke dalam indeks MSCI Indonesia,” kata Hasan seusai Konferensi Pers Peringatan 49 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Baca Juga : MSCI Pangkas Batas Bobot Saham Indeks Dividen Asia Pasifik
Hasan mengatakan, MSCI dijadwalkan melakukan peninjauan indeks pada 12 Agustus 2026. Hasil peninjauan tersebut diperkirakan diterima pada dini hari 13 Agustus 2026 dan berlaku mulai awal September 2026.
Kebijakan tersebut mencakup pembekuan seluruh kenaikan Foreign Inclusion Factor (FIF) dan Number of Shares (NOS), tidak melakukan penambahan konstituen ke MSCI Investable Market Indexes (IMI), serta tidak melakukan migrasi naik antarsemen ukuran indeks.
“Pembatasan tersebut berkaitan dengan perlakuan terhadap efek Indonesia dalam indeks MSCI dan bukan berarti perdagangan saham Indonesia di Bursa Efek Indonesia (BEI) dibekukan,” terangnya.
Transparansi Pasar Modal Diperkuat

Hasan melanjutkan, OJK terus meningkatkan transparansi pasar modal sejak Maret 2026 melalui penyediaan data kepemilikan saham yang lebih terperinci serta penambahan informasi yang dibutuhkan investor.
Reformasi transparansi tersebut mencakup keterbukaan kepemilikan saham di atas 1%, klasifikasi investor yang lebih terperinci, pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta peningkatan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%.
Menurut Hasan, kualitas informasi tersebut akan terus dikembangkan, termasuk melalui penambahan informasi mengenai afiliasi pemegang saham.
“Tentu kita harapkan dengan seluruh progres mengedepankan peningkatan transparansi, menunjukkan bagaimana pasar kita tingkat integritasnya kita jaga, ini tentu akan menjadi konsideran yang mereka perhatikan dari waktu ke waktu,” ujar Hasan.

Dia mengatakan langkah tersebut dilakukan agar investor memperoleh informasi yang lebih lengkap sebelum menentukan strategi investasi.
Hasan mengatakan OJK kembali melakukan komunikasi dengan indeks provider global tersebut dalam beberapa pekan terakhir. Menurutnya, pihaknya telah mengakui dan mengapresiasi langkah peningkatan transparansi yang dilakukan pasar modal Indonesia.
“Saya kira sama seperti pengumuman yang mereka nyatakan di kesempatan bulan Mei yang lalu, bahwa mereka betul-betul acknowledge, artinya memahami dan mengapresiasi langkah upaya peningkatan transparansi dan keseluruhan agenda reformasi kita,” imbuh Hasan.
Baca Juga : MSCI Bekukan Saham RI, Investor Pantau Rebalancing 12 Agustus
Hasil tinjauan MSCI pada 12 Agustus 2026 selanjutnya akan menentukan perlakuan terhadap efek Indonesia dalam indeks MSCI untuk periode berikutnya. Sebelumnya, berdasarkan pengumuman MSCI pada 6 Juli 2026, sejumlah perlakuan sementara terhadap efek Indonesia masih dipertahankan dalam August 2026 Index Review.

