EBuzz – Sekitar setengah dari perusahaan wajib pajak badan di Indonesia mengaku penghindaran pajak, atau tax avoidance, merupakan hal yang mudah dilakukan. Temuan ini terungkap dalam laporan terbaru Bank Dunia yang menyoroti besarnya potensi penerimaan negara yang hilang akibat praktik tersebut.
Dalam laporan bertajuk Unlocking Businesses’ Tax Potential For Growth, Bank Dunia mencatat bahwa 52% perusahaan yang menjadi subjek Pajak Penghasilan (PPh) Badan, atau corporate income tax, menyatakan menghindari kewajiban pembayaran penuh adalah hal yang mudah atau bahkan sangat mudah. Variasi persepsi ini disebut minim di berbagai skala usaha maupun sektor.
“Di antara bisnis yang tunduk pada PPh Badan, 52% melaporkan bahwa menghindari pembayaran penuh itu mudah atau sangat mudah, dengan variasi minimal di seluruh ukuran perusahaan dan sektor,” demikian dikutip dari laporan tersebut, Minggu (2/8/2026).
Data tersebut bersumber dari survei World Bank Enterprise Survey (WBES) yang digelar Bank Dunia pada 2023, dengan melibatkan 2.995 perusahaan di 38 provinsi. Responden dipilih menggunakan metode stratified random samplingberdasarkan sektor usaha, jumlah tenaga kerja, dan lokasi geografis.
Kesenjangan Persepsi Antarwilayah
Tingkat kemudahan penghindaran pajak yang dipersepsikan pelaku usaha ternyata bervariasi menurut wilayah. Perusahaan yang beroperasi di Indonesia Timur, Sumatra, dan Jawa di luar Jakarta menilai penghindaran pajak relatif lebih sulit dilakukan.
Sebaliknya, perusahaan yang berbasis di Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara, dan Jakarta justru melaporkan tingkat kemudahan yang tinggi untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Pola serupa juga terlihat pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebanyak 44% perusahaan yang disurvei menyebut penghindaran pembayaran PPN secara penuh tergolong mudah. Usaha kecil dan pelaku ritel cenderung memandang penghindaran pajak lebih sulit dibandingkan persepsi yang berkembang di sektor industri dan jasa.
Bank Dunia mencatat wilayah yang melaporkan tingginya kemudahan penghindaran PPh Badan juga cenderung menunjukkan pola yang sama untuk PPN, mengindikasikan adanya faktor struktural di tingkat kepatuhan daerah.
“Temuan ini menunjukkan bahwa penguatan mekanisme pemantauan dan kepatuhan di wilayah tertentu dapat secara signifikan meningkatkan pengumpulan pendapatan,” tulis Bank Dunia dalam laporannya.
Faktor Pembentuk Persepsi Kepatuhan
Menurut Bank Dunia, sejumlah variabel turut membentuk persepsi dunia usaha terhadap kemudahan penghindaran pajak. Di antaranya adalah kapasitas otoritas pajak dalam mendeteksi dan menegakkan hukum terhadap pelanggaran, tingkat kompleksitas sistem perpajakan, serta kapabilitas dan struktur keuangan internal perusahaan.
Bank Dunia juga menggarisbawahi keterkaitan antara kepatuhan pajak, atau tax compliance, dengan tingkat kepercayaan pelaku usaha terhadap otoritas pajak. Di Indonesia, otoritas yang dimaksud adalah Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan.
Estimasi Kerugian Penerimaan Negara
Berdasarkan hasil survei WBES, Bank Dunia memperkirakan sekitar 25% hingga 27% perusahaan di Indonesia melakukan penghindaran pajak. Prevalensi praktik ini tercatat lebih tinggi pada perusahaan non-eksportir, perusahaan yang menganggap beban administrasi perpajakan sebagai tantangan besar, serta perusahaan yang menghadapi tekanan persaingan tinggi dari sektor informal.
“Sebagian besar perusahaan terdaftar di Indonesia mengakui melakukan penggelapan pajak, yang menyebabkan kerugian pendapatan yang besar,” tulis Bank Dunia.
Baca Juga Cimory (CMRY) Kantongi Laba Rp1,17 Triliun di Semester I
Temuan ini menambah tekanan bagi otoritas fiskal Indonesia untuk memperkuat basis penerimaan negara di tengah target rasio pajak yang masih tergolong rendah dibandingkan negara sekawasan.

