Gawat! Rekening Terduga Judol Meledak Jadi 36 Ribu Lebih, OJK Turun Tangan.

EBuzz – Jumlah rekening bank yang dicurigai terlibat judi online (judol) kembali melonjak dan kini menembus angka mengkhawatirkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun langsung bergerak dengan memerintahkan seluruh bank untuk segera membekukan ribuan rekening tersebut sebelum dananya berpindah tangan.

Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/7/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa hingga Mei 2026 tercatat sekitar 36.191 rekening yang terindikasi terkait judol dan wajib ditindak oleh perbankan. Data tersebut diperoleh OJK dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Yang membuat miris, angka ini melonjak drastis hanya dalam hitungan minggu. Pada Maret 2026, jumlah rekening bermasalah “baru” di angka 33.836. Artinya, dalam waktu sebulan saja ada tambahan lebih dari 2.500 rekening baru yang diduga menjadi sarang uang haram judi online.

Tidak berhenti di situ, OJK juga memperluas sasaran operasi dengan meminta bank menutup rekening-rekening lain yang punya kaitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan pemilik rekening bermasalah. Bank pun diwajibkan menjalankan Enhanced Due Diligence (EDD) alias pemeriksaan super ketat terhadap nasabah yang dicurigai.

Dian menegaskan langkah tegas ini adalah bukti nyata perang OJK melawan judi online yang dampaknya sudah merambah ke perekonomian dan stabilitas sektor keuangan nasional.

Duit Judol Capai Ratusan Triliun, Tapi Ada Kabar Baik

Skala persoalan ini memang tak main-main. Sepanjang 2025, perputaran dana judi online di Indonesia diperkirakan tembus Rp286,84 triliun, hasil dari 422,1 juta transaksi yang dilakukan masyarakat.

Meski angkanya masih fantastis, ada secercah harapan: jumlah ini justru turun sekitar 20 persen dibanding 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun. Nilai deposit judol pun ikut menyusut, dari Rp51,3 triliun pada 2024 menjadi Rp36,01 triliun di 2025.

Sayangnya, jumlah pelaku yang terlibat masih sangat besar. Tercatat sekitar 12,3 juta orang pernah melakukan deposit untuk judi online lewat berbagai kanal pembayaran, mulai dari transfer bank, dompet digital (e-wallet), hingga QRIS.

Baca Juga OJK Terbitkan POJK Baru Perdagangan Karbon, Ini Isinya

Dengan tren pemblokiran yang terus bertambah setiap bulan, publik menanti apakah langkah OJK ini benar-benar mampu memutus rantai bisnis haram yang sudah meresahkan jutaan masyarakat Indonesia.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini