EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai langkah pembaruan kebijakan regulasi di sektor lingkungan hidup bakal menjadi katalis positif bagi penguatan portofolio investasi berkelanjutan di dalam negeri. Implementasi perdagangan karbon sektor kehutanan diproyeksikan mampu membuka keran investasi hijau berskala global secara signifikan bagi Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, memberikan apresiasi atas akselerasi regulasi yang ditempuh oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI dalam merespons dinamika pasar iklim global. Langkah tersebut dinilai strategis dalam mengoptimalkan potensi penyerapan karbon domestik melalui mekanisme pasar finansial.

“Ini merupakan satu wujud kerja cepat Menteri Kehutanan serta jajaran dalam merespons tantangan di sektor kehutanan, khususnya melalui pembukaan peluang investasi global melalui pasar karbon sukarela,” kata Friderica dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/7/2026).
Baca Juga : Bursa Karbon RI Catat Rekor Baru, Transaksi Tembus 1,6 Juta Ton CO₂e
Friderica menegaskan bahwa, keberhasilan peluncuran perdagangan karbon kehutanan ini menjadi tonggak baru yang memperlihatkan keberhasilan koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam mengeksekusi agenda strategis nasional.
“Saya sangat berbahagia dan bergembira menjadi bagian dari satu momen bersejarah pada hari ini. Ini menjadi satu bukti bahwa di negara ini tidak ada sesuatu yang tidak mungkin asal semua lembaga mau bersinergi dan berkolaborasi, tentu dengan kepemimpinan yang kuat dari Bapak Presiden (Prabowo Subianto) dan juga dari menteri beserta semua pihak,” ujarnya.
Katalis Likuiditas Sektor Kehutanan

Menurut Friderica, ekosistem pasar karbon Indonesia yang tangguh diyakini memerlukan integrasi yang solid dari sisi regulasi perbankan/pasar modal dan teknis operasional di lapangan. Kombinasi tersebut dinilai menjadi fondasi utama dalam menarik minat investor institusional global, sekaligus menjamin distribusi manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar hutan serta menjaga kelestarian kawasan konservasi secara berkelanjutan.
“Sinergi antara Kementerian Kehutanan, OJK, kementerian dan lembaga terkait, serta pelaku usaha dinilai menjadi fondasi penting dalam membangun pasar karbon Indonesia yang mampu menarik minat investor global sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan menjaga keberlanjutan hutan Indonesia,” pungkas Friderica.
Berdasarkan analisis otoritas, pembukaan pasar karbon sukarela (voluntary carbon market) ini menjadi instrumen penting untuk memacu daya saing komparatif sektor kehutanan Indonesia di kancah internasional. Arus modal asing yang masuk lewat instrumen ini diharapkan dapat mendukung struktur pembiayaan berorientasi lingkungan jangka panjang.

Guna mengawal momentum tersebut, OJK berkomitmen penuh untuk memperkuat arsitektur dan ekosistem pembiayaan hijau nasional. Pengawasan ketat akan diterapkan agar aktivitas perdagangan karbon di bursa dapat berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, kredibilitas tinggi, serta menjaga integritas pasar (market integrity).
Baca Juga : Melaju Untuk Menuju Masa Depan, Bank Mandiri Menjadi Pionir Perdagangan Bursa Karbon
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah memberikan lampu hijau terkait aspek legalitas perdagangan ini melalui persetujuan penerbitan unit karbon dengan skema Non Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (Non SPE-GRK). Kebijakan ini sekaligus menjadi penanda dimulainya monetisasi proyek-proyek mitigasi iklim berbasis kehutanan yang secara teknis telah siap masuk ke pasar sekunder.

