EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan efek PT Kian Santang Muliatama Tbk (RGAS). Kebijakan tersebut diambil merespons volatilitas pergerakan saham emiten yang bergerak di sektor infrastruktur gas tersebut.
Langkah intervensi pasar ini diberlakukan otoritas pasar modal akibat adanya pergerakan harga saham RGAS yang bergerak di luar kewajaran secara akumulatif dalam beberapa waktu terakhir. Kebijakan penghentian operasional transaksi ini ditujukan sebagai langkah mitigasi pasar guna menjaga stabilitas perdagangan di bursa.
Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Yulianto Aji Sadono, memaparkan bahwa tindakan penghentian sementara aktivitas dagang ini difungsikan untuk meredam laju volatilitas harga saham perseroan di pasar sekunder.
“Suspensi dilakukan dalam rangka cooling down sehubungan adanya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham RGAS dan sebagai bentuk perlindungan bagi Investor,” tutur Yulianto Aji dalam keterbukaan informasi, Senin (29/6/2026).
BEI Imbau Investor

Yulianto menambahkan, melalui langkah cooling down ini, BEI bermaksud menyediakan waktu jeda yang proporsional bagi para pelaku pasar untuk mengevaluasi kembali portofolio mereka serta melakukan analisis fundamental yang objektif.
“Diharapkan dapat meminimalkan risiko keputusan investasi yang bersifat spekulatif tanpa didasari oleh keterbukaan fakta material perusahaan yang valid,” pungkasnya.
Bursa juga menegaskan agar para pelaku pasar modal, khususnya para pemegang saham serta calon investor RGAS, untuk senantiasa bersikap cermat dan memantau setiap publikasi data resmi.

Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan guna mengantisipasi aksi korporasi atau perkembangan kinerja operasional terbaru dari emiten bersangkutan.
Baca Juga : Siapkan Capex Rp8 Miliar, RGAS Targetkan 135.000 Sambungan Jargas Rumah Tangga
Sebagai informasi, penghentian sementara saham RGAS mulai dieksekusi secara efektif sejak sesi pertama perdagangan hari Senin, tanggal 29 Juni 2026. Otoritas memberlakukan kebijakan ini secara menyeluruh baik untuk transaksi di Pasar Reguler maupun Pasar Tunai.

