Gagal Tambah Modal, OJK Cabut Izin Usaha BPR Ceper Permata

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Ceper Permata Artha yang beroperasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Langkah penegakan hukum ini diambil setelah jajaran pengurus beserta pemegang saham pengendali bank tersebut dinilai gagal melakukan upaya penyehatan perusahaan.

Tindakan tegas otoritas tertuang di dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEPR-111/D.03/2026 yang ditandatangani pada tanggal 25 Juni 2026. Keputusan tersebut mengatur tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Ceper Permata Artha.

Baca Juga : Izin BPR Koperindo Dicabut, LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah

Kepala OJK Solo, Mohammad Mufid, menjelaskan bahwa keputusan melikuidasi operasional entitas perbankan ini merupakan bagian dari komitmen pengawasan ketat sektor jasa keuangan.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Ceper Permata Artha merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” kata Mufid dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (25/6/2026). (26/6).

Penyehatan Bank

Mufid menegaskan, sebelum keputusan pencabutan izin usaha diterbitkan, PT BPR Ceper Permata Artha telah masuk ke dalam radar pengawasan intensif sejak tahun lalu. Di mana, OJK menetapkan status Bank Dalam Penyehatan (BDP) terhadap entitas tersebut.

Status tersebut disematkan lantaran bank mengalami pemburukan rasio Kecukupan Penyediaan Modal Minimum (KPMM) atau capital adequacy ratio hingga berada di bawah ambang batas aman, yakni kurang dari 12 persen. Selain itu, parameter Tingkat Kesehatan (TKS) perseroan juga mencatatkan predikat tidak sehat.

“Karena tidak menunjukkan perbaikan signifikan, OJK kemudian menaikkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada tanggal 12 Juni 2026. Langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan tata kelola permodalan yang diatur di dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023,” tegasnya.

Lebih lanjut Mufid menambahkan, setelah melalui pengkajian mendalam dari aspek biaya penyelamatan (least cost test), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan kebijakan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap kelangsungan usaha PT BPR Ceper Permata Artha.

Sikap resmi tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Nomor S-R.8/ADK3/2026 tanggal 17 Juni 2026 Perihal Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Ceper Permata Artha. Berdasarkan surat tersebut, LPS meminta OJK untuk segera mengeksekusi pencabutan izin usaha korporasi.

“Menindaklanjuti permintaan tertulis dari LPS dan mengacu pada Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023, OJK melaksanakan proses Pencabutan Izin Usaha (CIU) terhadap bank tersebut,” ucap Mufid.

Baca Juga : OJK Cabut Izin Usaha BPR Syariah Gayo Perseroda, Ini Alasannya

Otoritas meminta masyarakat, khususnya para nasabah penyimpan dana, untuk tidak panik menghadapi proses transisi penutupan bank ini. Pasalnya, dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini