EBuzz – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil mengungkap kasus penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (Koperasi BLN).
Pengungkapan kasus investasi bodong ini merupakan tindak lanjut dari skema investasi ilegal ini berujung pada penangkapan terhadap tersangka utama, Nicholas Nyoto Prasetyo, yang menjabat sebagai Ketua Koperasi BLN.

Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, menjelaskan bahwa penanganan perkara Koperasi BLN didasarkan pada rangkaian investigasi mendalam serta pemeriksaan bersama yang melibatkan lintas instansi.
Menurutnya, Satgas PASTI menggandeng Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jawa Tengah untuk memberantas kegiatan aktivitas investasi bodong yang dijalankan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara.
“Penelusuran perkara ini turut diperkuat oleh keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kedua lembaga tersebut melakukan profiling terhadap para pelaku, mengukur potensi dampak kerugian, serta menelusuri aliran penghimpunan dana yang masuk ke rekening Koperasi BLN,” tegas Hudiyanto dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).
Iming-Iming Keuntungan

Hudiyanto menambahkan, berdasarkan hasil temuan investigasi, modus operasional yang dijalankan oleh Nicholas Nyoto Prasetyo adalah menawarkan berbagai macam produk keuangan kepada masyarakat tanpa mengantongi izin resmi dari otoritas sektor keuangan.
“Salah satu produk yang menjadi fokus perhatian petugas adalah program simpanan dengan janji pemberian suku bunga yang sangat tinggi, yakni mencapai 4,17% per bulan,” katanya.
Manajemen Satgas PASTI menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan pengurus koperasi ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum di sektor keuangan.”Sinergi antara otoritas bursa, kementerian, dan lembaga tinggi negara dinilai menjadi elemen kunci dalam memitigasi risiko serta menghadapi ancaman aktivitas keuangan ilegal yang dinilai semakin kompleks,” lanjut Hudiyanto.
Baca Juga : Marak Penipuan Berkedok Ekonomi Kreatif, Satgas PASTI Blokir Dua Platform Digital
Sebagai langkah preventif perlindungan konsumen, Satgas PASTI mengeluarkan imbauan resmi agar masyarakat senantiasa waspada terhadap tawaran investasi maupun platform pinjaman daring (pinjol) yang memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga tinggi di luar batas logis.
Bagi masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan mencurigakan dapat melakukan pelaporan melalui kanal resmi Satgas PASTI, kemudian laporkan ke Kontak Layanan OJK, ataupun menyampaikan laporan resmi melalui portal Investor Alert Portal (IASC) dengan menyertakan data diri serta dokumen bukti transaksi terkait untuk keperluan penegakan hukum lebih lanjut.

