Siapkan Dana Rp4 Triliun, Telkom (TLKM) Gelar Buyback Maksimal 10 Persen Saham

EBuzz – Emiten telekomunikasi BUMN, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (IDX: TLKM), berencana melaksanakan aksi korporasi berupa pembelian kembali (buyback) saham dengan mengalokasikan dana sebesar-besarnya Rp4 triliun. Melalui aksi ini, perseroan membidik pembelian maksimal 10% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh.

Berdasarkan keterbukaan informasi, emiten yang berada di bawah kendali PT Danantara Asset Management ini dijadwalkan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 8 Juni 2026 guna meminta persetujuan pemegang saham atas rencana tersebut.

Manajemen TLKM menjelaskan bahwa periode pelaksanaan buyback saham diperkirakan berlangsung selama 12 bulan, terhitung mulai 9 Juni 2026 hingga 8 Juni 2027. Transaksi eksekusi dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus, baik melalui mekanisme di dalam Bursa Efek Indonesia (BEI) maupun transaksi di luar Bursa. Seluruh pendanaan untuk aksi korporasi ini dipastikan bersumber dari kas internal perseroan.

“Porsi saham publik (free float) setelah pelaksanaan buyback akan tetap terjaga di atas batas minimum ketentuan yang berlaku, yakni sebesar 15 persen dari total jumlah saham tercatat,” kata Manajemen, Kamis (4/6/2026). (5/6).

Jaga Kepercayaan Pasar

Dari sisi operasional dan finansial, manajemen menyatakan bahwa agenda buyback ini tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kegiatan usaha maupun pendapatan perusahaan. Manajemen menilai posisi modal kerja dan arus kas TLKM saat ini berada dalam kondisi memadai untuk mendanai aksi korporasi sekaligus membiayai operasional dan pengembangan usaha.

“Program buyback saham ditujukan untuk memperkuat keyakinan terhadap nilai jangka panjang dan prospek usaha TLKM, serta menjaga keharmonisan antara kondisi pasar dan fundamental perseroan,” tulisnya.

Baca Juga : Efisiensi, Telkom (TLKM) Pangkas Anak Usaha dari 67 Menjadi 19 Entitas

Terkait mekanisme harga, pelaksanaan buyback akan tetap mempertimbangkan harga terbaik dan wajar sesuai regulasi. Untuk transaksi melalui BEI, harga pembelian kembali dibatasi tidak boleh melebihi harga transaksi yang terjadi sebelumnya. Sementara untuk transaksi di luar Bursa, harga pembelian ditetapkan maksimal sebesar rata-rata harga penutupan harian selama 90 hari terakhir sebelum pelaksanaan buyback.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini