EBuzz – Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) melalui PT Danantara Investment Management memperluas ekspansi proyek strategisnya dengan menggandeng pemerintah daerah. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk percepatan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan di enam lokasi strategis.
Proyek ini diproyeksikan rampung secara bertahap dalam tiga tahun ke depan, di mana separuh proyek ditargetkan selesai pada 2027 dan sisanya tuntas pada Mei 2028.

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), merinci bahwa keenam lokasi tersebut mencakup wilayah Lampung, Serang, Medan, Semarang, Bogor-Depok, dan Kabupaten Bekasi. Langkah ini merupakan respon atas kondisi darurat sampah di perkotaan yang telah mencapai titik kritis.
“Baru saja telah ditandatangani MoU antara Danantara dengan pemda untuk percepatan pembangunan PSEL di enam lokasi, yaitu Lampung, Serang, Medan, Semarang, Bogor-Depok, dan Kabupaten Bekasi,” ungkap Zulkifli Hasan di Graha Mandiri, Jakarta, Senin (11/5/2026). (12/5).
Menurut Zulhas, Pemerintah menargetkan pembangunan PSEL di 25 lokasi yang mencakup 62 kabupaten/kota dengan kriteria timbunan sampah di atas 1.000 ton per hari. Zulhas menyebutkan bahwa di beberapa daerah, tumpukan sampah bahkan telah mencapai ketinggian setara 14 hingga 15 lantai, sehingga mengancam kesehatan dan lingkungan.
“Ditargetkan hampir 25 lokasi dengan 62 kabupaten/kota yang di atas 1.000 ton. Nanti di bawah 1.000 kita selesaikan bergantian, tapi target yang darurat dulu. Yang harus dipercepat menjadi energi bersih, listrik. Tanpa bau dan tanpa racun,” tegasnya.
Fundraising Jumbo US$5 Miliar

Dari sisi investasi, proyek pengolahan sampah nasional ini membutuhkan pendanaan yang masif. Chief Investment Officer (CIO) Danantara, Pandu Sjahrir, mengungkapkan nilai penggalangan dana (fundraising) untuk rangkaian proyek ini mencapai angka yang fantastis guna mengejar target hingga 2028.
“Ini merupakan proyek pengolahan sampah yang akan secara fundraising mencapai 5 miliar dolar AS atau sekitar Rp87 triliun, jadi ini bukan nilai yang kecil. Waktu kita sangat kecil, jadi semua harus bekerja sama, semua bergerak cepat,” tutur Pandu.
Pandu menambahkan bahwa, Danantara akan terus memantau perkembangan proyek secara ketat guna memastikan akselerasi sesuai dengan arahan pemerintah pusat.
“Percepatan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025,” ungkapnya.
Baca Juga : Sah! Danantara Pilih Investor China Garap Proyek WTE di Bekasi dan Denpasar
Sebelumnya, Danantara telah menetapkan pemenang lelang untuk lokasi PSEL Denpasar Raya, Kota Bekasi, dan Bogor Raya pada Maret 2026, dengan dokumen perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani pada 21 April 2026.

Langkah ini kemudian disusul oleh kesepakatan antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Danantara pada 4 Mei 2026 lalu sebagai bagian dari rantai solusi penanganan sampah nasional terintegrasi.

