Emiten Tambang KKGI Mendadak Masuk Bisnis Pariwisata, Ada Apa?

EBuzz – Emiten pertambangan dan perdagangan batubara, PT Resource Alam Indonesia Tbk (KKGI), berencana melakukan diversifikasi bisnis besar-besaran dengan merambah sektor pariwisata hingga pergudangan. Langkah ini diambil sebagai strategi optimalisasi aset menganggur sekaligus memenuhi regulasi zonasi wilayah.

Direktur Utama KKGI, Pintarso Adijanto, menuturkan bahwa perseroan akan menambah lima KBLI baru, yakni KBLI 52101 (Pergudangan dan Penyimpanan), KBLI 55900 (Penyediaan Akomodasi Lainnya), KBLI 68120 (Kawasan Pariwisata), KBLI 79911 (Jasa Informasi Pariwisata), dan KBLI 79912 (Jasa Informasi Daya Tarik Wisata).

Terkait sektor pergudangan, Pintarso menjelaskan bahwa hal ini berkaitan dengan aset bangunan gudang milik perseroan di Samarinda yang saat ini disewakan kepada pihak eksternal.

“KBLI 52101 dilakukan sehubungan dengan kepemilikan bangunan gudang oleh Perseroan yang berlokasi di Jalan Ampera, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Samarinda yang dalam beberapa tahun terakhir tidak lagi digunakan untuk kegiatan operasional Perseroan dan saat ini disewakan kepada PT Unilever Indonesia Tbk,” ungkap Pintarso dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/5/2026).

Sertifikasi Lahan Kosong

Pintarso menambahkan, ekspansi ke sektor pariwisata dipicu oleh kendala sertifikasi lahan kosong atau tanah girik milik perseroan di wilayah Samarinda dan Kutai Kartanegara. Lahan eks tambang yang telah direklamasi tersebut diketahui berada dalam zona pariwisata, sehingga KKGI wajib memiliki KBLI terkait sebagai syarat proses sertifikasi.

“Sertifikasi ini mendesak dilakukan guna menghindari status tanah terlantar yang berisiko disita oleh negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 yang telah diubah dengan PP Nomor 48 Tahun 2025, tanah yang tidak diusahakan selama dua tahun berturut-turut dapat dicabut hak atas tanahnya,” katanya.

Baca Juga : Ekspansi Agresif, KKGI Caplok Saham Makmur Bumi Paloh dan Dirikan Anak Usaha

Meski rencana ini sudah matang, manajemen KKGI tetap harus mengantongi restu dari para pemegang saham. Perseroan dijadwalkan akan meminta persetujuan atas penambahan kegiatan usaha baru ini dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang rencananya digelar pada 18 Juni 2026.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini