EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dengan menginstruksikan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) untuk segera menuntaskan kasus raibnya dana nasabah yang terjadi di BNI Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara, Sumatera Utara.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah memanggil jajaran direksi BNI untuk meminta klarifikasi mendalam terkait insiden tersebut.
“OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan dan menegaskan agar langkah penyelesaian dilakukan secara cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab,” tegas Agus Firmansyah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (18/4/2026). (20/4).
Investigasi Kasus Dana Nasabah

Menurutnya hingga saat ini, proses verifikasi terus berjalan dan BNI melaporkan telah merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah terdampak dengan nilai mencapai Rp7 miliar. OJK memastikan akan mengawal ketat sisa dana yang belum kembali agar prosesnya tetap berjalan adil.
“OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana dimaksud agar berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Agus menambahkan, investigasi internal menyeluruh sangat krusial untuk memastikan akar permasalahan teridentifikasi, sehingga tindakan korektif dapat diambil guna mencegah terjadinya fraud atau kegagalan sistem serupa di masa depan.
“BNI juga telah menyampaikan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan bertanggung jawab,” tambah Agus.
Baca Juga : Catat Jadwalnya, BBNI Tebar Dividen Rp13,03 Triliun pada April 2026
OJK memberikan peringatan keras bahwa jika dalam proses pengawasan ditemukan adanya pelanggaran regulasi yang disengaja atau kelalaian fatal, otoritas tidak akan segan mengambil langkah hukum dan tindakan pengawasan lanjutan sesuai kewenangan yang dimiliki.
“BNI diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan penanganan kasus ini secara berkala kepada otoritas,” tutupnya.

