Terbukti Bersalah, OJK Hormati Putusan KPPU Terkait Dugaan Kartel Bunga Pinjol

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghormati putusan yang diterbitkan oleh Ketua Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 mengenai dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut, Majelis KPPU menetapkan bahwa seluruh entitas terlapor dalam industri layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik yang melanggar ketentuan larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Merespons hal ini, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menegaskan bahwa, OJK berkomitmen untuk terus mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen pada industri pinjaman daring selaras dengan mandat UU Nomor 21 Tahun 2011 dan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“OJK juga mendorong Penyelenggara Pindar untuk terus berkontribusi dalam mendukung program-program strategis Pemerintah, khususnya dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan terhadap sektor UMKM dan mewujudkan pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” kata Ismail dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2026). (30/3).

Baca Juga : OJK Buka Suara Soal Dugaan Kartel Fintech

Ismail menambahkan, sebagai langkah konkret dalam menata struktur industri, regulator telah menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur secara spesifik mengenai penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

“Regulasi baru ini menetapkan batasan ketat terhadap besaran manfaat ekonomi atau bunga yang dapat dikenakan oleh penyelenggara kepada penerima dana guna memastikan terciptanya praktik usaha yang transparan dan berorientasi pada perlindungan masyarakat,” sambungnya.

Selain itu, OJK juga telah menyusun Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023-2028 yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta efisiensi operasional industri guna mewujudkan ekosistem keuangan digital yang sehat dan berintegritas.

OJK juga memastikan bahwa setiap pelaku usaha di sektor LPBBTI wajib menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional dan mempertahankan kepercayaan publik terhadap inovasi layanan keuangan digital di Indonesia.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini