EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPPE) kelembagaan level I milik PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB).
Keputusan ini diambil setelah serangkaian prosedur pengawasan menemukan fakta otentik bahwa perseroan terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 yang mengatur tentang kewajiban operasional mitra pemasaran di industri efek nasional.

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap mengatakan bahwa, pelanggaran tersebut didasari pada temuan bahwa PT Bank Neo Commerce Tbk tidak melakukan kegiatan usaha sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu kumulatif satu tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar resmi dari OJK.
Ketidakaktifan operasional dalam periode yang ditentukan secara regulasi tersebut memicu otoritas untuk mengambil tindakan tegas guna menjaga integritas dan efektivitas ekosistem pasar modal.
“Sebagai konsekuensi langsung dari pembatalan izin tersebut, emiten bersandi saham BBYB ini kini dilarang keras untuk melakukan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan peran sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek di pasar keuangan Indonesia,” kata Eddy dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2026).

Selain larangan operasional, OJK juga mewajibkan manajemen PT Bank Neo Commerce Tbk untuk segera menuntaskan seluruh kewajiban finansial yang mungkin masih tertunggak.
Kewajiban ini mencakup pembayaran pungutan tahunan serta penyelesaian sanksi administratif berupa denda yang muncul selama masa perusahaan berstatus terdaftar sebagai mitra pemasaran.
Eddy menegaskan bahwa, langkah penegakan hukum ini menjadi pengingat bagi para pelaku industri perbankan digital untuk senantiasa mematuhi lini masa operasional dan kewajiban pelaporan yang telah ditetapkan guna menghindari sanksi pencabutan izin permanen yang dapat memengaruhi kepercayaan investor terhadap kepatuhan tata kelola perusahaan.

