EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memperpanjang masa penundaan implementasi skema transaksi short selling sebagai respons atas eskalasi ketidakpastian geopolitik dan ekonomi global yang masih membayangi pasar modal domestik.
Keputusan ini menganulir tenggat waktu sebelumnya yang ditetapkan hingga 17 Maret 2026, di mana manajemen bursa memandang bahwa kondisi pasar saham Indonesia saat ini masih sangat rentan terhadap fluktuasi eksternal yang sulit diprediksi.
Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik menegaskan bahwa, kebijakan restriktif ini akan terus diberlakukan hingga indikator stabilitas global menunjukkan perbaikan yang signifikan guna memitigasi risiko tekanan jual yang berlebihan di lantai bursa.
“Tetapi yang kita tahu sendiri kondisi pasar kita sangat dipengaruhi oleh ketidakpastian global. Maka kita (BEI) rasa kita perlu untuk memperpanjang penundaan pemberlakuan short selling,” pungkas Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (27/3/2026).
BEI Tunda Implementasi Buyback Tanpa RUPS

Dirinya melanjutkan, Bursa Efek Indonesia juga memilih untuk tetap mengaktifkan sejumlah protokol perlindungan pasar yang bersifat luar biasa guna menjaga kepercayaan investor.
Hal ini mencakup pemberian relaksasi bagi emiten untuk melakukan pembelian kembali saham (buyback) tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta mempertahankan kebijakan auto rejection asimetris dan circuit breaker sebagai instrumen penahan volatilitas.
“Jadi pengaturan-pengaturan yang terkait dengan kondisi pasar yang sedang dalam kondisi tidak biasa-biasa saja itu kita teruskan dulu,” sambungnya.
Sebagai informasi, skema short selling ini dilakukan di bawah pengawasan dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meskipun saat ini sudah terdapat anggota bursa seperti PT Ajaib Sekuritas Asia dan PT Semesta Indovest Sekuritas yang telah mengantongi izin teknis untuk memfasilitasi transaksi tersebut.
Dengan perpanjangan masa penundaan ini, BEI berupaya mengonsolidasikan ketahanan pasar domestik agar tidak terjerembap dalam aksi spekulasi yang dapat memperburuk indeks di tengah situasi makro yang fluktuatif. Strategi keberlanjutan kebijakan darurat ini diposisikan sebagai langkah preventif bursa dalam mengawal stabilitas sistem keuangan nasional dari hantaman risiko eksternal yang berkelanjutan.

