Terseret Kasus IPO BEBS, Mirae Asset Hormati Proses Hukum

EBuzz – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia buka suara setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan melakukan penggeledahan di kantornya yang berada di kawasan SCBD, Jakarta.

Manajemen Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyampaikan bahwa, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas perkara yang telah berlangsung sebelumnya.

“Perusahaan menyatakan bersikap kooperatif dan mendukung permintaan data serta informasi yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan,” kata Manajemen Mirae secara tertulis. (4/3).

PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia juga menyampaikan bahwa kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan kepada nasabah tidak terdampak oleh proses tersebut.

Kasus Manipulasi IPO BEBS

Sementara itu, Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan setingkat Direktur Eksekutif OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona menyampaikan bahwa, dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas.

“Penyidik OJK menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Transaksi tersebut berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka,” kata Daniel.

Daniel menambahkan, rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat hingga sekitar 7.150 persen. Dugaan tindak pidana pasar modal tersebut terjadi dalam periode 2020 hingga 2022.

Dalam perkara ini diduga melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS, MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI, dengan dugaan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.

“Dalam proses penyidikan, OJK telah memeriksa 25 orang saksi yang berasal dari PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak terkait lainnya,” tegasnya.

OJK berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri dan Korwas PPNS Bareskrim Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum dilakukan dalam rangka menjaga integritas sektor jasa keuangan dan perlindungan investor.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini