Kasus Manipulasi Saham BEBS, OJK Sebut Nilainya Tembus Rp14,5 Triliun

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim melakukan penggeledahan terhadap kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, terkait dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.

Penyidik Utama OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menyampaikan bahwa perkara tersebut terjadi dalam periode 2020–2022 dan berkaitan dengan aktivitas perdagangan saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).

Menurutnya, kasus ini diduga melibatkan beneficial owner BEBS, mantan Direktur Utama PT MASI, serta korporasi PT MASI, dengan dugaan modus insider trading, manipulasi penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), dan transaksi semu.

“Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan, itu ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara M. Ya, sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya. Sedangkan kasus korporasinya masih berjalan,” kata Daniel. (4/3).

OJK Tetapkan Tersangka AS dan M

Daniel menyatakan terdapat dua tersangka berinisial AS dan M yang telah diperiksa dan ditingkatkan statusnya. Proses penanganan perkara terhadap individu tersebut masih berlangsung, sementara penanganan terhadap korporasi tetap berjalan.

“OJK mencatat nilai dugaan keuntungan ilegal dari aktivitas insider trading tersebut mencapai Rp14,5 triliun. Dalam proses penyidikan, OJK telah membekukan sekitar 2 miliar lembar saham yang diduga terkait dengan aktivitas perdagangan dimaksud,” pungkasnya.

Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat hingga sekitar 7.150 persen. Penyidik OJK telah memeriksa 25 orang saksi yang berasal dari PT MASI, BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak terkait lainnya.

Dalam perkara ini, PT MASI diduga melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang yang sama.

Dugaan transaksi semu tersebut berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam operator di bawah kendali tersangka.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini