EBuzz – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP). Pencabutan suspensi ini mulai berlaku pada perdagangan sesi 4 melalui mekanisme Periodic Call Auction (PCA), Rabu, 4 Maret 2026.
Keputusan tersebut tertuang dalam pengumuman BEI nomor Peng-UPT-00001/BEI.PP1/03-2026.
“Pencabutan suspensi dilakukan setelah WMPP memenuhi seluruh kewajiban yang sebelumnya menjadi alasan penghentian perdagangan sahamnya,” tulis manajemen BEI dalam keterangan resminya.
Sebelumnya, saham WMPP telah disuspensi sejak pertengahan 2024. Sanksi tersebut antara lain disebabkan oleh tunggakan pembayaran Biaya Pencatatan Tahunan (Annual Listing Fee) tahun 2025, serta keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2024 dan Laporan Keuangan Interim per 31 Maret 2025.
Baca juga: United Tractors Restrukturisasi Bisnis Energi, EPN Tambah Kepemilikan di UEP
Manajemen BEI menegaskan bahwa saat ini tidak terdapat lagi kendala yang menghalangi perusahaan untuk kembali diperdagangkan.
“Telah dipenuhinya seluruh kewajiban PT Widodo Makmur Perkasa Tbk yang menjadi penyebab dilakukannya suspensi efek,” ungkap manajemen BEI.
Meski demikian, manajemen BEI menyampaikan bahwa saham WMPP masih tetap berada di Papan Pemantauan Khusus.
“Bursa pun mengimbau investor dan seluruh pemangku kepentingan untuk tetap mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan ke depan,” tutup manajemen BEI.

