EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang sinergisitas penegakan hukum dan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
PKS tersebut ditandatangani oleh Pejabat Sementara Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Kepala Bareskrim Polri, Syahardiantono, di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Friderica menyampaikan bahwa PKS ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan atas kerja sama sebelumnya yang ditandatangani pada 14 Oktober 2020 terkait pencegahan, penegakan hukum, dan koordinasi penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Ruang lingkup kerja sama meliputi pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi, penegakan hukum di sektor jasa keuangan, koordinasi penanganan tindak pidana, peningkatan dan pendayagunaan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana,” ungkap Friderica dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut ia menegaskan, melalui PKS ini, kedua lembaga berkomitmen memperkuat langkah preventif dan represif dalam menangani berbagai bentuk tindak pidana di sektor jasa keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kerja sama tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara, mempercepat proses koordinasi antaraparat penegak hukum, serta mendukung stabilitas sistem keuangan nasional,” tutupnya.

