EBuzz – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia melalui pengawasan ketat terhadap kepatuhan perusahaan tercatat atas peraturan pencatatan.
BEI juga secara konsisten memantau pemenuhan kewajiban emiten dan menjatuhkan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H guna memastikan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien.
Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad mengungkapkan, sepanjang 2025 BEI telah menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat. Mayoritas sanksi diberikan atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan serta Laporan Bulanan Registrasi Efek.
Selain itu, kategori pelanggaran lain mencakup kewajiban pembayaran biaya pencatatan tahunan (Annual Listing Fee/ALF), laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, hingga kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan dan keterbukaan informasi lainnya.
“Terdapat penurunan jumlah sanksi terkait pemenuhan free float, Laporan Bulanan Registrasi Efek, serta kewajiban keterbukaan informasi terkait public expose tahunan,” ujar Kautsar (2/3).
BEI Jatuhkan 294 Sanksi

Kautsar menambahkan, memasuki Januari 2026, BEI kembali menjatuhkan 294 sanksi kepada 142 perusahaan tercatat. Sekitar 57% dari total sanksi tersebut berasal dari pelanggaran kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dan public expose.
“Peringatan Tertulis III dan suspensi atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan interim per 30 September 2025. Peringatan Tertulis II dan denda kepada perusahaan yang belum menyelenggarakan public expose tahunan hingga batas waktu 31 Desember 2025,” tegasnya.
Ke depan, BEI menegaskan akan terus memperkuat disiplin perusahaan tercatat melalui pengawasan berkelanjutan, pembinaan, serta pengenaan sanksi yang konsisten.
“Langkah ini diharapkan dapat mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang kredibel, transparan, dan berdaya saing tinggi,” pungkas Kautsar.
Di luar penegakan disiplin, BEI juga mengedepankan pendekatan pembinaan aktif dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat. Sepanjang 2025, BEI menyelenggarakan berbagai program pembinaan, mulai dari sosialisasi rutin peraturan pasar modal, penggunaan SPE–IDXNet, penyampaian laporan keuangan berbasis XBRL, hingga sosialisasi pemenuhan kewajiban free float.

