Skema Kepemilikan Bursa Mulai Digodok, BEI Bentuk Tim Khusus

EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan masih menunggu terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) atau Peraturan Pemerintah (PP) terkait proses demutualisasi sebelum menentukan struktur kepemilikan bursa, termasuk potensi peran Badan Pengelola Investasi Danantara.

Pjs Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan sembari menantikan ketentuan resmi yang akan dituangkan dalam regulasi pemerintah.

“Kalau ditanya apakah nanti Danantara akan menjadi investor kunci, kami tentu belum bisa memastikan. Kami juga masih berdiskusi dengan Kementerian Keuangan dan sama-sama menunggu bagaimana ketentuan dalam RPP atau PP yang akan diterbitkan,” ujar Jeffrey saat ditemui di Jakarta, Kamis (4/2/2026). (5/2).

Ia menambahkan, komunikasi lintas pemangku kepentingan masih terus berjalan dan sejauh ini berlangsung secara konstruktif. BEI juga telah membentuk tim khusus yang bekerja sama dengan sejumlah pihak, termasuk konsultan hukum pasar modal, guna merumuskan skema demutualisasi yang dinilai paling sesuai.

“Di bursa kami sudah membentuk tim yang melibatkan konsultan pasar modal untuk bersama-sama menyusun bentuk terbaik, mengacu pada international best practice,” katanya.

OJK : Peraturan Demutualisasi Masuk Tahap Finalisasi

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) saat ini tengah memasuki tahap perumusan akhir peraturan pelaksanaannya.

Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi mengatakan, mandat demutualisasi telah diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan sedang menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan.

“Demutualisasi kemarin kami terinfo sedang dalam perumusan peraturan pelaksanaan. Mandatnya sudah ada di Undang-Undang P2SK, sekarang sedang dilakukan finalisasi RPP-nya di Kementerian Keuangan,” ujar Hasan.

Ia menambahkan, dalam proses tersebut OJK melakukan koordinasi penuh dengan kementerian terkait guna memastikan penyusunan regulasi berjalan sesuai ketentuan.

“Dalam hal ini tentu kami di OJK berkoordinasi secara penuh,” paparnya.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini