EBuzz – PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA) menyampaikan keterbukaan informasi terkait permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan terhadap anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKON).
Dalam surat bernomor SE.01.00/A.CORSEC.00026/2026 yang dirilis pada 4 Februari 2026, manajemen WIKA mengonfirmasi bahwa permohonan PKPU tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pemohon dalam perkara ini adalah PT Pratama Widya Tbk (PTPW). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tercatat dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 4 Februari 2026.
Hingga saat ini, manajemen WIKON menyampaikan masih menunggu informasi lanjutan dari pengadilan, termasuk jadwal persidangan serta relaas resmi terkait perkara tersebut.
Menanggapi permohonan PKPU ini, Sekretaris Perusahaan WIKA, Ngatemin, menyatakan bahwa langkah hukum terhadap WIKON tidak berdampak signifikan terhadap kondisi grup secara keseluruhan.
“Dengan adanya permohonan PKPU tersebut, tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional Perseroan,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi. (5/2).

