EBuzz – PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) mengumumkan rencana pembelian kembali (buyback) saham dengan nilai maksimal mencapai Rp2 triliun. Dana buyback tersebut sepenuhnya berasal dari kas internal perseroan.
Dalam keterbukaan informasi yang dirilis di Jakarta, Rabu (4/2/2026), manajemen BREN menyampaikan bahwa periode buyback akan berlangsung selama tiga bulan, mulai 4 Februari hingga 3 Mei 2026.
Aksi ini dilakukan sebagai langkah menjaga kinerja perusahaan sekaligus menstabilkan pergerakan saham di tengah kondisi pasar yang berfluktuasi.
Manajemen BREN menegaskan, dana buyback berasal dari kelebihan kas sehingga tidak akan mengganggu operasional perusahaan. Kecukupan modal kerja dan arus kas juga telah diperhitungkan secara matang sebelum pelaksanaan buyback.
Baca juga: Chandra Asri Pacific Alokasikan Rp2 Triliun untuk Buyback Saham
“Dana yang disiapkan untuk buyback saham dilakukan secara bertahap dengan nilai maksimum Rp2 triliun,” tulis manajemen BREN.
Pelaksanaan buyback akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan menunjuk PT BNI Sekuritas sebagai perantara pedagang efek. Selama periode buyback, tidak terdapat pembatasan volume pembelian saham harian.
Manajemen BREN meyakini aksi buyback ini tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kinerja operasional maupun pendapatan perseroan. Struktur permodalan dan likuiditas BREN dinilai tetap solid untuk mendukung kegiatan usaha setelah buyback berlangsung.
Terkait harga pelaksanaan, pembelian saham akan dilakukan pada tingkat harga yang dinilai wajar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Buyback ini diharapkan memberikan fleksibilitas bagi perseroan dalam mengelola struktur permodalan yang lebih efisien,” ungkap Manajemen BREN.
Saham hasil buyback akan dicatat sebagai saham treasuri. Sesuai aturan, saham treasuri tersebut wajib dialihkan kembali paling lambat tiga tahun setelah periode buyback berakhir, baik melalui penjualan di dalam atau di luar bursa, pengurangan modal, program kepemilikan saham, maupun mekanisme lain sesuai ketentuan OJK.

