EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan tindak pidana pasar modal terkait dugaan transaksi semu atau menyesatkan atas perdagangan saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT).
Perkara ini merupakan tindak pidana pasar modal yang terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018. Dalam kasus tersebut, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT dengan memanfaatkan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek.
Adapun praktik yang dilakukan oleh pihak – pihak tersebut dinilai menciptakan gambaran semu mengenai harga saham SWAT di Pasar Reguler.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi menjelaskan, atas perbuatan tersebut, Penyidik OJK menyimpulkan telah terjadi tindak pidana pasar modal sebagaimana diatur dalam Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
“Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut berupa hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” jelas Inarno dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/1/2026).
OJK Serahkan Tersangka ke Kejaksaan Negeri Boyolali

OJK juga telah melaksanakan Tahap II penyidikan dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali pada Selasa (13/1/2025). Dengan demikian, proses hukum atas perkara ini resmi berlanjut ke tahap penuntutan.
Sementara itu, dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan, OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan dan Kepolisian.
“OJK berkomitmen memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Ke depan, OJK menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal serta memberikan perlindungan optimal bagi investor dan masyarakat.
Berdasarkan hasil penyidikan, transaksi melalui rekening nominee tersebut mengakibatkan pertemuan transaksi sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10 persen dari total transaksi. Dari sisi volume, transaksi mencapai 639.778.200 saham atau setara 14,7 persen, dengan nilai transaksi mencapai Rp230,89 miliar atau sekitar 13,3 persen.

