EBuzz – PT Indoritel Makmur Internasional Tbk (DNET) resmi memperoleh persetujuan pemegang saham untuk menjaminkan sebagian aset perseroan. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 14 Januari 2026.
Rapat dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili sebanyak 14,11 miliar saham atau setara dengan 99,54% dari total suara sah.
Dalam rapat tersebut, pemegang saham menyetujui pemberian kuasa kepada direksi untuk menjaminkan aset perseroan berupa gadai atas surat utang atau obligasi serta Rekening Dana Nasabah (RDN).
Aset tersebut digunakan sebagai jaminan atas fasilitas pinjaman term loan yang diperoleh perseroan dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Baca juga: FORE Telah Gunakan Dana IPO Sebesar Rp101,8 Miliar
Fasilitas kredit tersebut mengacu pada Perjanjian Fasilitas Term Loan Nomor WCO.CORP1/1713/TLN/2025 tertanggal 4 November 2025. Hasil pemungutan suara menunjukkan bahwa seluruh agenda rapat disetujui oleh 99,54% pemegang saham, tanpa ada suara yang menolak, sementara 0,016% suara menyatakan abstain.
Sekretaris Perusahaan DNET, Kiki Yanto Gunawan menyampaikan bahwa persetujuan ini mencakup penjaminan aset serta jaminan lain yang diperlukan guna mendukung pinjaman perseroan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain itu, RUPSLB juga memberikan wewenang kepada Direksi atau Sekretaris Perusahaan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan seluruh tindakan administratif yang diperlukan, termasuk menuangkan keputusan rapat ke dalam akta notaris,” ujar dia dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Kamis (15/1/2026).
Dia menyebut, langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur pendanaan perseroan serta mendukung strategi investasi DNET ke depan.
“Sebagai entitas induk, DNET memiliki kepemilikan saham strategis di sejumlah perusahaan ritel dan konsumen terkemuka di Indonesia,” tutup dia.

