EBuzz – PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) mengumumkan rencana penguatan susunan dewan komisaris guna memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait jumlah minimum komisaris independen. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas permintaan klarifikasi dari Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam surat tanggapan kepada BEI yang disampaikan pada Selasa (13/1/2026), Sekretaris Perusahaan BULL, Krisnanto Tedjaprawira mengakui saat ini komposisi komisaris independen perseroan memang belum sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (3) POJK No. 33/2014. Aturan tersebut mewajibkan emiten yang memiliki lebih dari dua komisaris untuk menempatkan minimal 30% komisaris independen.
Saat ini, BULL memiliki empat anggota dewan komisaris, namun baru satu orang yang berstatus komisaris independen.
“Untuk memenuhi ketentuan tersebut, kami berencana menetapkan Andi Aviandha Triadna Jakile yang saat ini menjabat sebagai komisaris menjadi komisaris independent,” kata Krisnanto dalam keterangan resminya.
Baca juga: Fluktuasi Saham, WEHA Berikan Klarifikasi
Dia menjelaskan bahwa Andi Aviandha tidak memiliki hubungan afiliasi dengan perseroan, sehingga memenuhi persyaratan sebagai komisaris independen.
Apabila rencana ini disetujui, porsi komisaris independen di BULL akan meningkat menjadi 50% dari total anggota dewan komisaris.
“Perubahan susunan ini rencananya akan dimintakan persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang ditargetkan berlangsung paling lambat Maret 2026,” jelas dia.
Dia menegaskan, perseroan berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta memastikan kepatuhan penuh terhadap seluruh peraturan pasar modal yang berlaku.

