EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa, tingkat pelanggaran di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon sepanjang 2025 masih tergolong tinggi. Hingga 29 Desember 2025, regulator telah menjatuhkan total denda administratif mencapai Rp123,3 miliar.
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 OJK telah menjatuhkan 120 sanksi administratif atas kasus pelanggaran serta 1.180 sanksi administratif terkait keterlambatan penyampaian laporan.
“Dari keseluruhan sanksi tersebut, OJK menjatuhkan enam sanksi pencabutan izin, 329 sanksi peringatan tertulis, serta enam perintah tertulis. Total denda administratif yang dikenakan mencapai Rp123,3 miliar,” ujar Eddy dalam konferensi pers penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025, Selasa (30/12/2025).
Lebih lanjut Eddy menambahkan, selain penegakan hukum, OJK juga mencatat aktivitas pengaduan masyarakat di sektor pasar modal sepanjang tahun ini. Hingga akhir 2025, terdapat 22 pengaduan yang diterima, dengan 18 pengaduan telah diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses tindak lanjut.
OJK Terbitkan 10 POJK Baru

Di sisi lain, OJK terus mengintensifkan upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Sepanjang 2025, regulator telah menyelenggarakan 95 kegiatan sosialisasi dan edukasi pasar modal dan pasar modal syariah. Selain itu, sosialisasi pasar modal terpadu juga digelar di lima wilayah, yakni Sumatera Barat, Papua, Purwokerto, Kalimantan Timur, dan Jember.
Dalam rangka memperkuat kerangka regulasi, OJK sepanjang 2025 telah menerbitkan 10 Peraturan OJK (POJK) dan 6 Surat Edaran OJK, termasuk POJK Nomor 15 Tahun 2025 tentang penilaian kinerja reksa dana dan manajer investasi yang bertujuan meningkatkan transparansi serta kualitas informasi bagi investor.
“OJK berkomitmen untuk terus mewujudkan pasar yang teratur, wajar, dan efisien. Kami tidak menoleransi praktik manipulatif, transaksi semu, maupun pola perdagangan yang merugikan investor, khususnya investor ritel,” tegas Eddy.
Ke depan, OJK memastikan pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon akan terus diperkuat seiring dengan pengembangan industri dan peningkatan perlindungan investor.

