Perkuat Pendanaan Grup, ENRG Suntik Jaminan Kredit US$15 Juta ke Anak Usaha

EBuzz – Emiten hulu minyak dan gas bumi, PT Energi Mega Persada Tbk (EMP), melaporkan pelaksanaan transaksi afiliasi berupa pemberian jaminan dan penanggungan perusahaan guna mendukung fasilitas pinjaman anak usahanya, Energi Mega Pratama Inc. (EMPI).

Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), manajemen EMP menyampaikan bahwa transaksi tersebut dilakukan seiring penandatanganan perjanjian fasilitas pinjaman dengan nilai maksimal mencapai US$15 juta.

Wakil Direktur Utama ENRG Edoardus Ardianto menyampaikan bahwa, transaksi tersebut merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 42 Tahun 2020, mengingat Perseroan merupakan pemegang saham pengendali langsung dengan kepemilikan 99,9% saham di EMPI.

Selain itu, pelaksanaan transaksi ini tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.

“Informasi atau fakta material yang diungkapkan ini tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tulis Edoardus dalam keterbukaan informasi. (22/12).

Dalam struktur transaksi, EMPI bertindak sebagai penerima pinjaman, sementara EMP bersama sejumlah entitas anak lainnya, yakni Energy Mega Persada Pte. Ltd. (EMPPL), Kangean Energy Indonesia Ltd. (KEIL), serta EMP Exploration (Kangean) Limited (EEKL), berperan sebagai pihak penanggung atau guarantors.

Adapun pihak pemberi pinjaman awal dalam perjanjian tersebut adalah Indies Special Opportunities IV Ltd. (ISO IV). Sementara itu, GLAS Agency (Singapore) Pte. Limited ditunjuk sebagai agen, dengan GLAS Trust (Singapore) Ltd. bertindak sebagai agen jaminan.

Sebagai bagian dari komitmen penjaminan kewajiban pembayaran, EMP telah menandatangani sejumlah dokumen hukum, termasuk share charge atas seluruh saham milik Perseroan di EMPI yang tunduk pada hukum Singapura. Selain itu, Perseroan juga memberikan jaminan perusahaan (corporate guarantee) serta perjanjian ganti rugi yang diatur berdasarkan hukum Indonesia.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini