EBuzz – Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Satuan Tugas Pemulihan Aset (Satgas PA) menyita Hotel Ayaka Suites di Jakarta Selatan dalam rangka penanganan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal korupsi pemberian kredit PT Sritex.
Setelah proses penyitaan, pengelolaan hotel diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung untuk dilakukan pemeliharaan aset mengingat barang bukti memiliki nilai ekonomis tinggi dan membutuhkan biaya perawatan besar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan merupakan bagian dari proses hukum terkait dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka Iwan Kurniawan Lukminto (IKL).
”Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan dan surat perintah penyitaan yang diterbitkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus),” kata Anang. (12/12).

Menurut Anang, penyidik menemukan dugaan keterkaitan aset hotel tersebut dengan tindak pidana, baik secara langsung maupun tidak langsung, serta indikasi bahwa aset tersebut berasal dari atau digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana. Penyitaan dilakukan untuk menjamin kelengkapan proses pembuktian dan pemulihan potensi kerugian keuangan negara.
”Tahapan penyitaan meliputi pemeriksaan fisik dan administratif atas objek hotel, pemasangan plang penyitaan di sejumlah titik, serta pendataan dan pencatatan aset untuk kebutuhan proses hukum berikutnya. Prosedur penyitaan turut disaksikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN),” tuturnya.
Dalam perkara ini, Iwan Kurniawan Lukminto, mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk, dan Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama PT Sritex Tbk periode 2005–2022, telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 1 September 2025.
Dugaan TPPU tersebut terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT BJB, PT Bank DKI, dan BPD Jawa Tengah kepada PT Sritex Tbk serta entitas anak usaha.

