EBuzz – Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan tengah menyiapkan surat resmi kepada Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait metodologi baru perhitungan free float yang dinilai berpotensi merugikan pasar saham Indonesia.
Direktur BEI, Irvan Susandy, mengatakan bahwa pihaknya bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera mengirimkan surat keberatan dan klarifikasi kepada MSCI. Langkah ini juga diikuti oleh sejumlah emiten besar yang terdampak langsung oleh rencana perubahan tersebut.
“Kita akan kirim surat ke MSCI, menjelaskan beberapa hal dan menyatakan bahwa eksklusi yang mereka lakukan itu kurang tepat. Beberapa perusahaan tercatat juga sudah menyampaikan keberatan terhadap laporan terakhir MSCI,” ujar Irvan di Jakarta. (3/11).
Menurut Irvan, BEI mempertanyakan mengapa penyesuaian metodologi free float yang dilakukan MSCI hanya diterapkan untuk Indonesia, tidak untuk negara lain. “Kami ingin tahu dasar kebijakan tersebut, karena dari rilisnya terlihat hanya Indonesia yang terkena dampak untuk perhitungan free float,” jelasnya.
BEI Segera Kirimkan Surat ke MSCI

Lebih lanjut Irvan menambahkan BEI berencana menjelaskan kepada MSCI tentang metode perhitungan free float versi bursa dan KSEI, termasuk kategori kepemilikan saham seperti corporate dan others yang menurut MSCI tergolong non-free float.
“Padahal dari data yang kami punya, investor dalam kategori corporate dan others justru banyak yang sahamnya tergolong free float. Jadi perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegas Irvan.
Irvan menegaskan, BEI dan OJK akan terus berkoordinasi agar posisi pasar Indonesia tetap kuat di mata investor global. “Rencananya surat akan dikirim minggu ini atau awal minggu depan. Setelah itu baru akan ada pertemuan dengan MSCI,” katanya.
Sebelumnya, MSCI berencana mengubah metodologi perhitungan Free Float Inclusion Factor (FIF) untuk saham Indonesia. Perubahan metodologi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku pasar karena dapat menurunkan kapitalisasi pasar yang diakui secara global, meskipun nilai saham di bursa domestik tidak berubah.

