Emiten Makanan DMND Dihantam Gugatan, Begini Respons Manajemen

EBuzz – Emiten makanan dan minuman, PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND) menyampaikan bahwa perseroan menjadi salah satu pihak tergugat dalam perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan dokumen yang disampaikan, perkara tersebut diajukan oleh PT Bintang Kreasi Prima sebagai pihak penggugat. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 719/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, di mana PT Diamond Food Indonesia Tbk tercatat sebagai Tergugat I.

Corporate Secretary DMND Dimass Anugrah Argo Atmaja mengatakan bahwa, Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatannya dan memerintahkan pihak penggugat untuk membayar biaya perkara senilai Rp1.312.000.

Meski tengah menghadapi proses hukum, manajemen DMND menegaskan bahwa perkara ini tidak berdampak terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun keberlangsungan usaha perseroan.

“Kami memastikan bahwa perkara perdata ini tidak memiliki pengaruh material terhadap kinerja perusahaan. Operasional bisnis tetap berjalan normal sesuai rencana,” tulis Dimass.

Dengan klarifikasi resmi ini, DMND berharap investor tetap tenang dan tidak menafsirkan perkara tersebut sebagai gangguan terhadap fundamental dan strategi jangka panjang perusahaan.

“Perseroan juga menegaskan komitmennya terhadap prinsip keterbukaan informasi dan akan terus memantau perkembangan perkara hukum tersebut sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku,” paparnya.

Sebagai informasi, PT Diamond Food Indonesia Tbk dikenal sebagai salah satu pemain utama di industri makanan dan minuman nasional, dengan portofolio produk yang mencakup susu, es krim, dan produk olahan lainnya yang dipasarkan di seluruh Indonesia.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini