EBuzz – Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) mengadakan acara Diseminasi Hasil Studi bertajuk “Kajian Kontribusi Ekonomi Kripto terhadap Perekonomian Indonesia” di Auditorium MPKP FEB UI, Jakarta Pusat.
Kegiatan ini menghadirkan para pakar dan pemangku kepentingan dari berbagai sektor, termasuk akademisi, regulator, hingga pelaku industri kripto.

LPEM FEB UI menemukan bahwa aset kripto memiliki potensi besar dalam memperluas inklusi keuangan dengan memberikan akses investasi digital berdenominasi kecil. Hal ini didukung dengan perkembangan pesat industri aset kripto di Indonesia yang pada 2024 mencapai nilai transaksi sebesar Rp650,61 triliun, meningkat lebih dari 335% dibandingkan tahun sebelumnya.
Prani Sastiono dari LPEM FEB UI mengatakan bahwa, sebagian besar responden survei menggunakan kripto sebagai investasi jangka panjang, tetapi masih ada 25% yang menggunakan platform ilegal. Hal ini menandakan perlunya insentif untuk mendorong penggunaan platform legal, seperti melalui diversifikasi aset dan kebijakan pajak yang lebih kompetitif.
Selain itu, ia juga menekankan risiko kebijakan pajak yang tidak optimal.
“Jika tarif pajak tidak kompetitif dan tidak ada penindakan tegas terhadap platform ilegal, pengguna akan lebih cenderung beralih ke platform ilegal, sehingga berpotensi mengurangi pendapatan negara,” kata Prani.
Perdagangan Kripti di 2024 Rp620 Miliar

Sedangkan perwakilan dari OJK Tommy Elvani Siregar menyampaikan bahwa, pada 2024, perdagangan kripto di platform legal menyumbang Rp620 miliar penerimaan pajak dan berkontribusi sebesar 0,32% terhadap PDB nasional atau sekitar Rp70 triliun, serta membuka sekitar 333 ribu lapangan kerja.
OJK menyambut hasil studi ini sebagai pijakan penting dalam merumuskan kebijakan industri kripto yang sehat dan bertanggung jawab.
“Riset akademis seperti ini memberikan dasar kuat bagi kami dalam mengambil kebijakan yang mendukung inovasi sekaligus perlindungan investor,” ucapnya.
Sementara, Direktur Utama CFX Subani mengungkapkan hasil studi ini memperkuat posisi ekosistem kripto legal sebagai pilar penting dalam perekonomian digital.
“Kami akan terus memperkuat edukasi dan inovasi produk, serta bersinergi dengan regulator agar industri kripto berkembang optimal dan terpercaya,” pungkas Subani.
LPEM FEB UI mengajak semua pihak untuk mendorong kebijakan strategis berupa penegakan regulasi terhadap platform ilegal, diversifikasi aset, tarif pajak kompetitif, dan edukasi publik agar ekosistem kripto tumbuh sehat dan inklusif.
Kolaborasi multipihak diyakini kunci agar aset kripto dapat menjadi pilar penguat ekonomi digital Indonesia yang berkelanjutan.

