EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Gayo Perseroda yang berlokasi di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah. Keputusan ini ditetapkan oleh Dewan Komisioner OJK pada 9 September 2025.
Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memperkuat industri perbankan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
“Pencabutan izin usaha BPR Syariah Gayo Perseroda dilakukan karena bank tidak mampu memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditasnya meskipun telah diberikan waktu dan kesempatan,” ujar Daddi di Banda Aceh, Selasa (9/9/2025). (10/9).
Operasional BPR Syariah Gayo Perseroda Berhenti
Daddi menambahkan, OJK sebelumnya telah menetapkan BPR Syariah Gayo Perseroda dalam status penyehatan sejak 4 Desember 2024, lantaran rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah 12 persen. Selain itu, rasio kas bank tersebut tercatat kurang dari 5 persen dalam tiga bulan terakhir.
Namun, hingga memasuki 2025, upaya penyehatan yang diharapkan tidak juga terealisasi. OJK kemudian menetapkan bank dalam status resolusi karena pemegang saham maupun pengurus tidak berhasil menutup kekurangan modal serta mengatasi persoalan likuiditas.
“OJK telah memberikan waktu yang cukup, tetapi tidak ada langkah nyata dari manajemen maupun pemegang saham untuk memperbaiki kondisi bank. Karena itu, keputusan pencabutan izin usaha tidak bisa dihindari,” jelasnya.
Dengan pencabutan izin ini, BPR Syariah Gayo Perseroda resmi berhenti beroperasi. Langkah selanjutnya akan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku terkait penyelesaian hak dan kewajiban bank tersebut.