EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menerima ribuan pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal hingga 23 Mei 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa secara total, pihaknya telah menerima 5.287 pengaduan terkait entitas ilegal sejak 1 Januari 2025.
“Dari total tersebut, sejumlah 4.344 pengaduan adalah terkait pinjaman online ilegal dan 943 pengaduan terkait investasi ilegal,” kata Hasan Fawzi di Jakarta, Senin (2/6/2025). (3/6).
Secara keseluruhan, Hasan Fawzi juga menyampaikan bahwa OJK telah menerima 170.768 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 23 Mei 2025, termasuk 15.278 pengaduan.
Menanggapi laporan-laporan tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah mengambil tindakan tegas. Satgas PASTI berhasil menemukan dan menghentikan 1.123 entitas pinjaman online ilegal serta 209 penawaran investasi ilegal yang tersebar di berbagai situs dan aplikasi.
“Satgas PASTI dalam hal ini juga menemukan dan telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak (milik penagih atau debt collector pinjaman online ilegal) kepada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemenkomdigi),” ujarnya.