Waskita Karya Realty Terjerat PKPU, Begini Nasib Proyek Propertinya

EBuzz – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) secara resmi melaporkan kondisi hukum teranyar yang menimpa salah satu entitas anak usahanya yakni PT Waskita Karya Realty (WKR), yang kini tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Berdasarkan data yang dihimpun dari keterbukaan informasi, permohonan perkara tersebut telah teregistrasi di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 59/Pdt.sus-PKPU/2026/PN Niaga Jkt.Pst.

Petition Bankruptcy Debt Loan Overdrawn Trouble Concept

Gugatan restrukturisasi utang ini dilayangkan oleh PT Fourcili Kreasi Indonesia yang bertindak sebagai pemohon utama, dengan melibatkan kreditur lain yakni Thinksmart Ide Brajendra dan Suri Karuniawati dalam barisan pemohon perkara tersebut.

Merespons hal tersebut, Sekretaris Perusahaan Waskita Karya, Ermy Puspa Yunita, menjelaskan bahwa, sengketa kewajiban pembayaran yang dihadapi oleh Waskita Karya Realty tidak memberikan dampak material bagi keberlangsungan kegiatan operasional induk perusahaan.

“Perseroan menyatakan bahwa arus kerja harian dan komitmen proyek di level induk tetap berjalan sesuai koridor rencana kerja yang ditetapkan meskipun terdapat dinamika hukum pada level subsidiari,” kata Ermy dalam keterbukaan informasi, Senin (16/3/2026). (17/3).

WSKT Pastikan Proses PKPU Tidak Ganggu Operasional

Ermy menambahkan, hingga saat ini, emiten konstruksi pelat merah tersebut terus melakukan pemantauan intensif terhadap perkembangan proses hukum di Pengadilan Niaga guna mengantisipasi setiap kemungkinan yang muncul dari sengketa tersebut.

Manajemen menekankan bahwa fokus perusahaan saat ini tetap pada menjaga stabilitas operasional harian sembari memastikan bahwa seluruh proses hukum diikuti sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari transparansi emiten kepada pemegang saham dan pemangku kepentingan dalam menyikapi setiap risiko hukum yang melibatkan entitas dalam ekosistem grup Waskita,” pungkasnya.

Baca Juga : Jerat Hukum Belum Menjauh dari Waskita Karya (WSKT)

Seperti diketahui, pelaksanaan proses hukum ini sempat mengalami hambatan administratif pada agenda sidang perdana yang sedianya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 16 Maret 2026. Namun, agenda persidangan tersebut belum dapat terlaksana dan terpaksa dilakukan penundaan dikarenakan hakim yang ditunjuk berhalangan hadir pada waktu yang telah ditetapkan.

Menyikapi situasi tersebut, otoritas pengadilan telah menetapkan jadwal pemanggilan ulang atau re-scheduling sidang pertama yang akan dilaksanakan pada Senin, 30 Maret 2026 mendatang dengan agenda yang tetap sama yakni pemeriksaan awal perkara PKPU.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini