EBuzz – PT Platinum Wahab Nusantara Tbk (IDX: TGUK) resmi mengumumkan perkembangan penting terkait rencana perubahan kepemilikan saham mayoritas Perseroan.
Direktur Utama TGUK, Maulana Hakim, menyebut bahwa pemegang saham pengendali TGUK, yakni PT Dinasti Kreatif Indonesia (DKI), bersama calon investor Visionary Capital Global Pte. Ltd. (VCG) telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Bersyarat atau Conditional Shares Purchase Agreement (CSPA).
Dalam perjanjian tersebut, VCG berkomitmen untuk membeli sebanyak 2.119.104.818 lembar saham TGUK, yang setara dengan 59,34% dari total saham Perseroan. Namun, kesepakatan ini masih bergantung pada pemenuhan sejumlah persyaratan awal dan ketentuan lain sebagaimana tercantum dalam perjanjian.
“Penyelesaian transaksi pengambilalihan ini tunduk pada pemenuhan Persyaratan Pendahuluan. Apabila tidak terpenuhi hingga 30 September 2025, kecuali diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak, maka CSPA akan batal secara otomatis,” ujar Maulana. (25/7).
Lebih lanjut, Maulana menegaskan bahwa proses pengambilalihan ini tidak akan berdampak material terhadap kegiatan operasional Perseroan saat ini. Selain itu, aksi korporasi ini menjadi sorotan pelaku pasar, mengingat potensi perubahan strategi bisnis TGUK pasca masuknya pengendali baru.
“Rencana pengambilalihan ini masih dalam proses pemenuhan persyaratan awal sebagaimana diatur dalam PPJB, dan hingga saat ini tidak berdampak signifikan terhadap operasional TGUK,” jelasnya.
Jika seluruh proses dan persyaratan terpenuhi hingga tenggat waktu, VCG akan menjadi pengendali baru TGUK. Sejalan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam POJK No. 9/POJK.04/2018, VCG juga diwajibkan melakukan Penawaran Tender Wajib (mandatory tender offer) kepada pemegang saham publik.