UNTR Klarifikasi Isu Tambang Martabe dan Gugatan Lingkungan Rp200,99 Miliar

EBuzz – PT United Tractors Tbk (UNTR) menyampaikan klarifikasi resmi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dua isu yang melibatkan anak usahanya, PT Agincourt Resources (PTAR). Isu tersebut mencakup kabar pengalihan operasional Tambang Emas Martabe serta gugatan perdata dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Sekretaris Perusahaan UNTR, Ari Setiyawan mengatakan,hingga saat ini PTAR belum menerima informasi apa pun terkait wacana pengalihan operasional Tambang Martabe kepada pihak Perminas. Dengan demikian, kabar tersebut belum memiliki dasar yang dapat dikonfirmasi oleh perusahaan.

Sementara dari sisi hukum, perseroan mengonfirmasi bahwa PTAR telah menerima surat gugatan perdata dari KLH pada 23 Januari 2026.

“Gugatan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menggunakan dasar tanggung jawab mutlak (strict liability) atas dugaan perusakan lingkungan hidup akibat kegiatan usaha, dengan nilai tuntutan sebesar Rp200,99 miliar,” ungkap Ari seperti dikutip dari keterbukaan informasi BEI, Jumat (6/2/2026).

Sidang perdana atas perkara tersebut telah digelar pada 3 Februari 2026. Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap mediasi antara KLH dan PTAR.

Baca juga: BEI Pantau Pergerakan Saham RISE, AGII, dan NZIA, Investor Diminta Waspada

Meski nilai gugatan tergolong besar, manajemen UNTR menilai tuntutan tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional Perseroan secara keseluruhan.

Terkait pencadangan, dia menyampaikan, perseroan belum membentuk provisi khusus atas gugatan tersebut karena proses hukum masih berjalan. Namun demikian, perusahaan telah memiliki pencadangan untuk reklamasi dan pascatambang sesuai dengan ketentuan PSAK 237, yang juga telah divalidasi oleh kementerian terkait.

Dari sisi operasional, dia menjelaskan perseroan menghentikan sementara kegiatan operasional sejak 6 Desember 2025. Penghentian ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung upaya pemulihan dampak bencana alam di Sumatera Utara, dan tidak berkaitan langsung dengan gugatan hukum yang tengah berlangsung.

Dia menegaskan gugatan tersebut tidak mengganggu kelangsungan usaha perseroan. Manajemen akan terus memantau dan mengawal proses hukum guna memastikan hak-hak PTAR tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini