EBuzz – PT United Tractors Tbk (UNTR) menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai pencabutan izin pemanfaatan hutan (PBPH) yang dikaitkan dengan anak usahanya, PT Agincourt Resources (AR). Klarifikasi ini disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui surat tertanggal 22 Januari 2026.
Sekretaris Perusahaan UNTR, Ari Setiyawan menjelaskan, perseroan dan AR mengetahui informasi terkait pencabutan izin tersebut dari pemberitaan media massa. Namun demikian, kegiatan operasional Tambang Emas Martabe hingga saat ini tetap berjalan normal.
Dia memastikan bahwa seluruh aktivitas operasional AR dilaksanakan berdasarkan izin-izin yang sah dan masih berlaku, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: ZATA Buka Suara Terkait Gerak Saham yang Terjadi Belakangan Ini
Terkait dampaknya terhadap kinerja perusahaan, manajemen menyatakan bahwa isu pencabutan izin tersebut tidak berdampak material terhadap kondisi keuangan maupun operasional UNTR secara konsolidasian.
“Fokus utama AR saat ini adalah menjaga kelangsungan usaha dan memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi pemerintah pusat,” ucap dia dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (23/11/2026).
Selain itu, UNTR juga menanggapi kabar mengenai gugatan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Perseroan mengonfirmasi bahwa AR mengetahui informasi tersebut melalui media pada 20 Januari 2026. Namun hingga saat klarifikasi disampaikan, AR belum menerima pemberitahuan atau panggilan resmi dari pengadilan terkait gugatan tersebut,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa klarifikasi ini merupakan bentuk komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi di pasar modal. Perseroan akan terus memantau perkembangan isu ini dan menyampaikan informasi lanjutan apabila terdapat fakta material baru yang dapat memengaruhi kinerja perusahaan maupun keputusan investasi para pemegang saham.

