Ubah Struktur Kepemilikan Saham Negara, Kini BP BUMN Genggam 1% Saham KRAS

EBuzz – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS) resmi mengumumkan perubahan struktur kepemilikan saham sebagai bagian dari penataan aset negara dan penguatan tata kelola BUMN.

Berdasarkan keterbukaan informasi yang dirilis pada Rabu (7/1/2026), perubahan ini dilakukan melalui pengalihan sebagian saham Seri B milik PT Danantara Asset Management (Persero) atau DAM kepada Negara Republik Indonesia melalui Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN).

“Aksi ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 yang mewajibkan negara memiliki kepemilikan langsung minimal 1% di setiap BUMN melalui Kepala BP BUMN. Perjanjian pengalihan saham telah ditandatangani pada 5 Januari 2026,” tulis Manajemen KRAS.

Baca juga: Andhesti Tungkas Pratama Lepas 400 Juta Saham DEWA, Porsi Kepemilikan Turun

Dalam transaksi tersebut, sebanyak 154.771.174 lembar saham Seri B dialihkan kepada BP BUMN. Setelah pengalihan, BP BUMN tercatat memiliki 1 lembar saham Seri A Dwiwarna serta 154.771.174 lembar saham Seri B. Ke depan, saham Seri B yang dialihkan ini akan diklasifikasikan menjadi saham Seri A Dwiwarna agar kepemilikan langsung negara tetap berada di level 1%.

Manajemen KRAS menegaskan bahwa perubahan ini bersifat administratif. Negara Republik Indonesia tetap menjadi Pemilik Manfaat Akhir (Ultimate Beneficial Owner) dan pengendalian terhadap perseroan tidak mengalami perubahan secara substansial.

Perseroan juga memastikan bahwa pengalihan saham ini tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Krakatau Steel.

“Bagi investor, langkah ini memberikan kepastian hukum sekaligus menunjukkan komitmen perusahaan dalam menyesuaikan struktur kepemilikan dengan regulasi terbaru terkait tata kelola BUMN,” tutup Manajemen KRAS.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini