EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal (influencer) serta tiga pihak yang terbukti melakukan manipulasi harga perdagangan saham pada sejumlah transaksi di Bursa Efek Indonesia.
Dalam kasus perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari hingga April 2016, OJK menemukan adanya transaksi yang menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, kondisi pasar, maupun harga saham di Bursa Efek.
Pjs. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyampaikan, OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,1 miliar kepada PT Dana Mitra Kencana karena terbukti melanggar Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Menurutnya, transaksi tersebut dinilai menciptakan gambaran semu yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya, dengan tujuan memengaruhi pihak lain untuk melakukan transaksi saham IMPC.
“Total nilai pertemuan transaksi antar 17 nasabah tersebut selama periode pemeriksaan tercatat mencapai Rp43,72 miliar,” imbuh Hasan saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Dua Individu Didenda Masing-Masing Rp1,8 Miliar

Selain itu, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda masing-masing sebesar Rp1,8 miliar kepada dua individu berinisial UPT dan MLN.
Keduanya terbukti melakukan pelanggaran serupa terhadap Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM. UPT dan MLN secara tidak langsung melakukan transaksi saham IMPC melalui pengiriman dan penerimaan dana kepada 12 nasabah.
“Total nilai pertemuan transaksi antar 12 nasabah tersebut mencapai Rp49,12 miliar. OJK menyimpulkan transaksi tersebut menciptakan kondisi pasar yang semu dan menyesatkan, serta tidak didasarkan pada mekanisme permintaan dan penawaran efek yang wajar,” sambungnya.
Selain itu OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial Sdr. BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021 – 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, Sdr. BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS).
Periode 1 s.d. 27 September 2021 dan 8 November s.d. 29 Desember 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) Periode 12 Januari s.d. 27 Desember 2021, dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) Periode 8 Maret s.d. 17 Juni 2022.

