EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) resmi menuntaskan empat agenda utama penguatan transparansi pasar modal domestik.
Empat agenda yang telah diselesaikan tersebut mencakup, penyediaan data kepemilikan saham perusahaan tercatat di atas 1 persen kepada publik, implementasi pengumuman High Shareholding Concentration (HSC), serta penguatan granularity klasifikasi investor pada data KSEI menjadi 39 klasifikasi.
Selain itu, poin fundamental lainnya adalah kenaikan batas minimum free float menjadi 15 persen melalui penyesuaian Peraturan BEI Nomor I-A. Transformasi ini juga memperketat transparansi melalui pengaturan ketersediaan data pemilik manfaat (beneficial owner) bagi pemegang saham dengan kepemilikan 10 persen atau lebih.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa seluruh target rencana aksi yang dicanangkan sejak awal Februari 2026 telah terpenuhi.
Langkah strategis ini merupakan bagian krusial dari proposal yang diajukan kepada para penyedia indeks global, termasuk MSCI, guna memperkokoh integritas dan daya tarik investasi di Indonesia.
“Dengan demikian, empat proposal yang diajukan oleh pihak Indonesia kepada Global Index Providers sudah diselesaikan dan tuntaskan sesuai target yang dicanangkan. Selanjutnya, kami akan melanjutkan komunikasi dan engagement yang konstruktif dengan Global Index Providers, serta menghimpun feedback dari kalangan investor,” jelas Hasan dalam acara Konfrensi Pers di Gedung BEI, Jakarta, Kamis (2/4/2026). (3/4).
Aturan Free Float

Sejalan dengan reformasi tersebut, BEI telah memberlakukan perubahan Peraturan Nomor I-A efektif sejak 31 Maret 2026. Regulasi baru ini tidak hanya menaikkan standar free float, tetapi juga memperinci definisi saham publik serta memperketat tata kelola emiten, termasuk kewajiban pelaporan keuangan dan peningkatan kapasitas dewan direksi serta komisaris.
Pjs. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyoroti bahwa kebijakan ini bertujuan menyelaraskan pasar modal Indonesia dengan best practice internasional untuk mendongkrak likuiditas.
“Dengan tetap menjaga ambang batas kepemilikan sebesar 5 persen yang sejalan dengan standar global, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan likuiditas serta daya tarik investasi di pasar modal Indonesia, baik bagi investor domestik maupun global,” ujarnya.
Baca Juga : Usai Bertemu MSCI, BEI Sodorkan Proposal Shareholders Concentration List
Ia menambahkan, melengkapi penguatan regulasi, BEI juga menerbitkan perubahan Surat Keputusan Direksi mengenai Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham (SK LBRE) pada 1 April 2026.
Aturan ini memperluas kewajiban pengungkapan informasi emiten, mencakup detail kepemilikan di atas 5 persen, afiliasi pengendali, hingga klasifikasi tipe investor berdasarkan Single Investor Identification (SID).
“Ketentuan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Mei 2026 untuk periode pelaporan April 2026, yang diharapkan akan menjadi fondasi baru bagi transparansi pasar yang lebih kredibel di tingkat global,” tambah Jeffrey.

