EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru yang mewajibkan para penyampai informasi sektor jasa keuangan, termasuk financial influencer (finfluencer), untuk terdaftar dan berizin secara resmi sebelum menjalankan aktivitas edukasi maupun penyampaian informasi keuangan kepada publik.
Kewajiban tersebut tertuang dalam dokumen Konsultasi Publik Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Perilaku Pihak yang Melakukan Penyampaian Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Melalui aturan tersebut, finfluencer diwajibkan mengikuti kelas atau pembekalan yang diselenggarakan OJK, serta lulus uji kompetensi di sektor jasa keuangan (SJK) sebagai prasyarat utama sebelum menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Pjs. Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan bahwa, untuk aktivitas di pasar modal, ketentuan terkait influencer sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal, termasuk pasal-pasal yang mengatur manipulasi pasar dan penyebaran informasi menyesatkan.
Menurutnya, pengaturan terhadap influencer di sektor jasa keuangan tidak menitikberatkan pada sosok atau profesinya, melainkan pada aktivitas penyampaian informasi yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Kami tidak mengatur orangnya, tetapi aktivitasnya. Siapa pun orangnya, jika menyampaikan sesuatu yang dapat menyebabkan kerugian, itu masuk dalam pengawasan kami,” ujar Friderica saat ditemui di Gedung Bank Indonesia, Senin (23/2/2026). (24/2).
Sanksi Finfluencer

Ia mencontohkan sejumlah praktik yang menjadi perhatian regulator, mulai dari rekomendasi produk tanpa transparansi konflik kepentingan, pengakuan palsu sebagai pengguna produk padahal menerima komisi, hingga praktik ‘pompom’ saham dan bentuk manipulasi informasi lainnya di ruang digital.
“Kalau itu terjadi, OJK bisa memberikan sanksi yang cukup berat,” tegasnya.
Friderica menyampaikan bahwa, Peraturan OJK (POJK) terkait aktivitas digital penyampaian informasi sektor jasa keuangan telah disusun dan diterbitkan, namun saat ini masih menunggu proses pengundangan sebelum dapat diberlakukan secara efektif.
“Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah OJK memperkuat perlindungan konsumen, menjaga integritas pasar, serta memastikan ekosistem digital sektor jasa keuangan berkembang secara sehat dan bertanggung jawab,” pungkas Kiki sapaan Friderica.
Sementara itu, dalam hal terjadi pelanggaran, regulator dapat menjatuhkan sanksi administratif berjenjang, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan hingga pembekuan produk dan/atau layanan, pemberhentian pengurus, hingga denda administratif maksimal Rp15 miliar. OJK juga berwenang menjatuhkan sanksi pencabutan izin produk, layanan, maupun izin usaha.
![]()
“Khusus untuk penyampaian informasi melalui media elektronik dan platform digital, OJK memiliki kewenangan melakukan pemutusan akses (take down) terhadap konten yang dinilai melanggar ketentuan. Tindakan tersebut dapat berupa pemblokiran akses, penutupan akun, hingga penghapusan konten,” tutupnya.
OJK dapat berkoordinasi dengan kementerian, lembaga pemerintah, dan pihak terkait lainnya, serta mengumumkan tindakan penegakan tersebut kepada publik sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan penguatan integritas sektor jasa keuangan nasional.

