EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada emiten milik Tomy Winata yaitu PT Bank Artha Graha International Tbk (INPC). Atas hal tersebut, emiten berkode INPC ini mendapatkan notasi F pada sahamnya.
Di mana terdapat sanksi administratif dan/ atau perintah...