EBuzz - Ribuan anak hasil perkawinan campuran dan keturunan diaspora Indonesia hingga kini masih hidup dalam ketidakpastian status hukum. Mereka terjebak di antara batas usia yang terlalu singkat untuk memilih kewarganegaraan
Realitas tersebut menegaskan bahwa regulasi kewarganegaraan Indonesia—yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006—belum...