EBuzz - PT Bursa Efek Indonesia (BEI), dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melakukan penyesuaian terhadap ketentuan perdagangan efek, khususnya terkait batas Auto Rejection Bawah (ARB) dan penghentian sementara perdagangan (trading halt). Perubahan ini mulai berlaku efektif hari ini, Selasa (8/4/2025).
Penyesuaian ini tertuang dalam...