EBuzz - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4 Tahun 2025 (POJK 4/2025) tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Peraturan ini bertujuan untuk mendukung perkembangan produk dan layanan di sektor jasa keuangan serta memberikan kemudahan bagi konsumen.
Penerbitan POJK 4/2025 ini merupakan tindak...