EBuzz - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut sanksi penghentian sementara perdagangan saham (suspensi) terhadap dua emiten, yaitu PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk (AKKU) dan PT Indah Prakasa Sentosa Tbk (INPS).
Pencabutan suspensi ini berlaku efektif mulai Sesi I perdagangan Jumat, 20 Februari...