EBuzz – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang menyebut Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengikuti seleksi calon pengganti anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan.
Ia menegaskan, Suahasil tidak dapat mendaftarkan diri dalam proses seleksi karena berstatus sebagai anggota Panitia Seleksi (Pansel) Anggota DK OJK.
“Beliau tidak bisa mendaftar. Secara aturan, beliau ada di dalam pansel,” kata Purbaya saat ditemui di Jakarta, Kamis (12/2/2026). (13/2).

Selain itu, Purbaya menyebut Suahasil memiliki jalur lain untuk bergabung di OJK melalui mekanisme ex-officio sebagai perwakilan Kementerian Keuangan. “Dia bisa menjadi anggota ex-officio OJK kalau memang berminat,” ujarnya.
Sebagai Ketua merangkap Anggota Pansel, Purbaya mengungkapkan minat pendaftar seleksi DK OJK terbilang tinggi. Meski demikian, ia mengaku belum menelaah secara rinci seluruh profil kandidat yang telah masuk.
Panitia Seleksi DK OJK resmi dibentuk oleh Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026. Struktur pansel dipimpin Purbaya, dengan anggota antara lain Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, serta sejumlah pejabat lintas kementerian dan pakar independen.
Seleksi ini akan mengisi posisi strategis di OJK, termasuk Ketua Dewan Komisioner, Wakil Ketua Dewan Komisioner, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon—jabatan yang dinilai krusial di tengah dinamika pasar keuangan nasional.

