Stabilkan Pasar, OJK Keluarkan Kebijakan Buyback Saham Tanpa RUPS

EBuzz – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan pelaksanaan pembelian kembali saham (buyback saham) tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi perusahaan terbuka yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons terhadap kondisi pasar yang mengalami fluktuasi signifikan.

Diketahui, sesuai dengan Pasal 7 POJK 13/2023 dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa persetujuan RUPS. Pelaksanaan buyback saham ini juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengungkapkan bahwa, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tekanan yang terjadi pada perdagangan saham di BEI sejak 19 September 2024, yang ditandai dengan penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Hingga 18 Maret 2025, IHSG tercatat turun 1.682 poin atau 21,28 persen dari titik tertinggi sebelumnya.

“Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” kata Inarno dalam jumpa pers di Jakarta. (19/3).

Inarno berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan pasar dan mengurangi tekanan, serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal pada 3 Maret 2025.

“Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini pernah diterapkan sebelumnya dan terbukti memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi serta meningkatkan kepercayaan investor,” pungkasnya.

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini telah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025. Penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan ini berlaku hingga enam bulan setelah tanggal surat yang dikeluarkan oleh OJK.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini