Skandal Tender Rp54 Miliar di Rokan Hilir, KPPU Jatuhkan Sanksi Berat

EBuzz – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi menjatuhkan putusan terhadap dugaan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perkara ini terkait dugaan persekongkolan tender dalam proyek Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jembatan Sintong, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, Tahun Anggaran 2023.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur menyampaikan, sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Mohammad Reza, serta dua anggota majelis, Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha.

Perkara dengan nomor register 17/KPPU-L/2024 ini berasal dari laporan masyarakat dan melibatkan lima pihak sebagai Terlapor diantaranya yakni PT Arkindo, kemudian PT Fatma Nusa Mulia, CV Sarana Chaini, dan Pokja Pemilihan I Kabupaten Rokan Hilir.

“Putusan ini dinilai sebagai langkah nyata KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, khususnya dalam sektor konstruksi yang sangat vital bagi pembangunan infrastruktur nasional dan daerah,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin (28/7/2025).

Adapun putusan Majelis Komisi menyebutkan bahwa, Terlapor I hingga Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan tender yang melanggar Pasal 22 UU No. 5/1999.

“PT Fatma Nusa Mulia, CV Sarana Chaini, dan CV Aska Jaya Kontraktor dilarang mengikuti tender proyek jasa konstruksi yang dibiayai oleh APBN maupun APBD selama dua tahun di seluruh wilayah Provinsi Riau, terhitung sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Deswin.

Terbaru

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini